Layanan fisioterapi dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan asalkan pasien memenuhi persyaratan yang ditentukan.
Setelah menjalani sebuah perawatan seringkali pasien belum dinyatakan sembuh total tapi masih harus menjalani fisioterapi.
Apabila biaya pengobatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan apakah layanan fisioterapi juga ditanggung? Simak artikel berikut ini.
Ada beragam sakit yang membutuhkan fisioterapi ditanggung oleh BPJS Kesehatan antara lain sakit pinggang, saraf terjepit, gangguan sendi, nyeri otot, atau keluhan semacamnya, bisa mendapat layanan fisioterapi menggunakan BPJS.
Melansir dari sippn.menpan.go.id, inilah cara mendapat layanan fisioterapi menggunakan BPJS kesehatan:
- Pastikan kartu BPJS aktif
Saat mendatangi layanan kesehatan pastikan kartu BPJS Kesehatan aktif. Lalu, daftarkan diri untuk fasilitas fisioterapi gratis dengan mengunjungi salah satu fasilitas terdekat.
Apabila status kepesertaan aktif maka petugas juga mengarahkan pasien kepada dokter yang memeriksa untuk dilakukan suatu konsultasi dan pemeriksaan lebih lanjut. Setelahnya akan diberikan rujukan ke tempat rehabilitasi fisioterapi.
- Datang ke tempat medis rujukan dan membawa rujukan internal
Untuk mendapatkan layanan fisioterapis dari BPJS maka pastikan datang ke layanan kesehatan yang telah ditunjuk dengan membawa rujukan internal.
Selain itu, pastikan untuk membawa tanda pengenal dan kartu BPJS. Nantinya pasien akan diberikan blangko pelayanan fisioterapi dan dipanggil saat gilirannya.
Kemudian oleh tenaga medis akan kembali memeriksa diagnosis dari dokter sebelumnya serta kondisi terkini pasien. Proses selanjutnya, akan ditentukan berapa kali akan dilakukan fisioterapi tersebut.
- Pelaksanaan Fisioterapi Gratis
Setelah 2 langkah di atas maka pasien sudah dapat melakukan fisioterapi dengan membuat janji temu terhadap petugas bersangkutan.
Pasien yang telah terdata di tempat fisioterapi tersebut maka tidak perlu mengeluarkan biaya lagi. Selain itu, berbagai fasilitas di layanan fisioterapi dapat dimanfaatkan oleh pasien.
Demikian cara mendapatkan layanan fisioterapi gratis yang ditanggung BPJS Kesehatan.***