Mencari surat rujukan di klinik untuk berobat ke rumah sakit sebenarnya cukup mudah. Adapun surat rujukan sangatlah penting, terutama bagi pasien BPJS yang membutuhkan pelayanan kesehatan lebih lanjut.
Sebab, sistem BPJS Kesehatan menerapkan aturan berjenjang. Artinya, pasien harus melalui prosedur agar bisa mendapatkan layanan di fasilitas kesehatan lanjutan.
Jadi, jika Anda merupakan peserta BPJS, hal pertama yang harus dilakukan adalah mengunjungi fasilitas kesehatan tingkat pertama (Faskes I)
Sebelum membahas lebih lanjut mengenai cara mendapatkan surat rujukan di klinik, ada baiknya jika Anda memahami terlebih dahulu tingkatan fasilitas kesehatan BPJS.
Tingkatan Fasilitas Kesehatan BPJS
Faskes I
Faskes I adalah tempat pertama yang harus dikunjungi pasien BPJS agar mendapatkan pelayanan kesehatan. Contoh Faskes I termasuk puskesmas, klinik, atau dokter umum.
Faskes II
Faskes II adalah tempat pelayanan kesehatan lanjutan yang ditangani oleh dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Pasien hanya bisa mendapatkan perawatan di Faskes II jika sudah mendapatkan rujukan dari Faskes I.
Faskes Tingkat Lanjutan
Jika kondisi pasien tidak bisa ditangani di Faskes II, maka pasien akan dirujuk ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Misalnya, rumah sakit umum, rumah sakit khusus hingga klinik utama atau yang setara.
Cara Mendapatkan Surat Rujukan di Klinik
Untuk mendapatkan surat rujukan BPJS, Anda harus datang langsung ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (Faskes I) yang terdaftar. Berikut adalah panduan lengkapnya.
Kunjungi Faskes I
Pertama-tama, silahkan datangi Faskes I yakni klinik atau puskesmas untuk melakukan pemeriksaan sesuai keluhan kesehatan Anda. Nantinya, dokter di Faskes I akan memeriksa kondisi kesehatan Anda secara menyeluruh.
Penilaian Dokter
Surat rujukan hanya akan diberikan jika dokter menilai bahwa kondisi kesehatan Anda membutuhkan penanganan lebih lanjut. Artinya, rujukan akan diberikan berdasarkan indikasi medis yang jelas.
Keterbatasan di Faskes I
Dokter akan memberikan rujukan jika fasilitas atau kemampuan di Faskes I tidak memadai untuk menangani keluhan kesehatan Anda.
Tidak Bisa atas Permintaan Sendiri
Perlu diingat, surat rujukan tidak bisa diminta atas inisiatif pasien BPJS itu sendiri. Dokter di Faskes I akan mempertimbangkan berdasarkan kondisi medis yang ada.
Sehingga, apakah Anda memang membutuhkan layanan lebih lanjut atau tidak, semuanya akan tergantung pada dokter yang bersangkutan.
Akan tetapi, jika mendapatkan rujukan, Anda bisa lanjut mendapatkan perawatan ke faskes yang sesuai dengan surat rujukan BPJS itu.***